KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan atas
kehadirat Allah SWT, Tuhan yang maha Esa karena atas berkat rahmat dan
karunianya sehingga kami dapat manyelesaikan tugas ini tanpa ada hambatan suatu
apapun, baik dari segi fisik maupun mental.
Kami menyadari bahwa dalam pembuatan
makalah ini belum cukup akurat dan belum sesuai dengan tuntutan yang dimaksud,
karena mungkin kurangnya referensi yang didapatkan serta merupakan Kodrat kami
sebagai manusia biasa yang tak luput dari kesalahan dan kehilafan.
Adapun tujuan umum dari penulisan
makalah ini adalah untuk mengidentifikasi masalah-masalah etika yang berkaitan
dengan Nonmalificenci, serta mengembangkan pokok-pokok permasalahan yang timbul
akibat dari kelalaian petugas medis yang di lakukan dengan sengaja.
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB
I PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang
2. Rumusan
Masalah
3. Tujuan
Penulisan
BAB
II PEMBAHASAN
A. Pengertian
atau Konsep Etika Keperawatan
B. Prinsip-prinsip
Etika Keperawatan
C. Pengertian
dan Ciri-ciri Nonmalificence
D. Informasi
atau Kasus Yang Diangkat
E.
Pemecahan Kasus Etika Nonmalificence
F. Pelanggaran
Kaidah Nonmalificenci
BAB
III PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang
Etika profesi keperawatan adalah filsafat yang mengarahkan tanggung jawab
moral yang mendasari pelaksanaan praktik keperawatan.
Seorang pasien perempuan, 21 tahun, masuk ke unit gawat
darurat di sebuah rumah sakit. Kondisi
pasien dalam keadaan darurat dan membutuhkan perawatan segera yang intensif.
Namun petugas perawat yang menerima pasien terkesan biasa-biasa saja, lamban,
dan tidak mengacuhkan.
2. Rumusan
Masalah
1. Apa
yang di maksud dengan prinsip atau konsep etika keperatan?
2. Apa-apa
saja yang termasuk dalam etika keperawatan?
3. Masalah
apa saja yang timbul dari kasus yang diangkat?
4. Bagaimana
cara atua metode yang di pakai untuk pemecahan kasus?
5. Apakah
dengan kasus tersebut petugas menyalahi etika Nonmalificenci atau tidak?
3. Tujuan
Penulisan
1. Untuk
mengetahui prinsip atau konsep etika keperawatan
2. Untuk
mengetahu berbagai macam etika keperawatan
3. Untuk
mengetahui masalah-masalah apa saja yang timbul dari kasus yang di angkat
4. Menerapkan
beberapa cara atau metode untuk memcahkan kasus
5. Mengetahui
apakah petugas melanggar etika Nonmalificenci atau tidak
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
atau Konsep Etika Keperawatan
Kata etika berasal dari bahasa yunani, yaitu Ethos, yang berarti “yang
baik” atau “yang layak”. Ada tiga aliran tentang etika, yaitu aliran
deskriptif, aliran etika normatif, dan etika pluralisme.
Etika profesi keperawatan adalah filsafat yang mengarahkan tanggung jawab
moral yang mendasari pelaksanaan praktik keperawatan. Secara umum tujuan etika
profesi keperawatan adalah menciptakan dan mempertahankan kepercayaan di antara
semua perawat, dan kepercayaan masyarakat terhadap profesi keperawatan. Etika
dalam keperawatan mencakup dua hal penting, yaitu etika dalam hal kemampuan
penampilan kerja dan etika dalam hal perilaku manusiawi.
B.
Prinsip-prinsip
Etika Keperawatan
1.
Otonomi
Prinsip otonomi didasarkan pada
keyakinan bahwa individu mampu berpikir logis dan memutuskan. Orang dewasa
dianggap kompeten dan memiliki kekuatan membuat keputusan sendiri, memilih dan
memiliki berbagai keputusan atau pilihan yang dihargai. Prinsip otonomi ini
adalah bentuk respek terhadap seseorang, juga dipandang sebagai persetujuan
tidak memaksa dan bertindak secara rasional.
Otonomi merupakan hak kemandirian
dan kebebasan individu yang menuntut pembedaan diri. Praktek profesioanal
merefleksikan otonomi saat perawat menghargai hak hak pasien dalam membuat
keputusan tentang perawatan dirinya.
2.
Benefisiensi
Benefisiensi berarti hanya
mengerjakan sesuatu yang baik. Kebaikan juga memerlukan pencegahan dari
kesalahan atau kejahatan, penghapusan kesalahan atau kejahatan dan peningkatan
kebaikan oleh diri dan orang lain. Kadang-kadang dalam situasi pelayanan
kesehatan kebaikan menjadi konflik dengan otonomi.
3.
Keadilan (Justice)
Prinsip keadilan dibutuhkan untuk
terapi yang sama dan adil terhadap orang lain yang menjunjung prinsip-prinsip
moral, legal dan kemanusiaan . Nilai ini direfleksikan dalam praktek
profesional ketika perawat bekerja untuk terapi yang benar sesuai hukum,
standar praktek dan keyakinan yang benar untuk memperoleh kualitas pelayanan
kesehatan .
4.
Nonmalefisien
Prinsip ini berarti segala tindakan
yang dilakukan pada klien tidak menimbulkan bahaya / cedera secara fisik dan
psikologik.
5.
Veracity (kejujuran)
Prinsip veracity berarti penuh
dengan kebenaran. Nilai ini diperlukan oleh pemberi layanan kesehatan untuk
menyampaikan kebenaran pada setiap pasien dan untuk meyakinkan bahwa pasien
sangat mengerti. Prinsip veracity berhubungan dengan kemampuan seseorang untuk
mengatakan kebenaran.
6.
Fidelity
Prinsip fidelity dibutuhkan individu
untuk menghargai janji dan komitmennya terhadap orang lain. Perawat setia pada
komitmennya dan menepati janji serta menyimpan rahasia pasien. Ketaatan,
kesetiaan adalah kewajiban seseorang untuk mempertahankan komitmen yang
dibuatnya.
Kesetiaan itu menggambarkan
kepatuhan perawat terhadap kode etik yang menyatakan bahwa tanggung jawab dasar
dari perawat adalah untuk meningkatkan kesehatan, mencegah penyakit, memulihkan
kesehatan dan meminimalkan penderitaan.
7.
Kerahasiaan (confidentiality)
Aturan dalam prinsip kerahasiaan ini
adalah bahwa informasi tentang klien harus dijaga privasi-nya. Apa yang
terdapat dalam dokumen catatan kesehatan klien hanya boleh dibaca dalam rangka
pengobatan klien. Tak ada satu orangpun dapat memperoleh informasi tersebut
kecuali jika diijin kan oleh klien dengan bukti persetujuannya. Diskusi tentang
klien diluar area pelayanan, menyampaikannya pada teman atau keluarga tentang
klien dengan tenaga kesehatan lain harus dicegah.
8.
Akuntabilitas (accountability)
Prinsip ini berhubungan erat dengan
fidelity yang berarti bahwa tanggung jawab pasti pada setiap tindakan dan dapat
digunakan untuk menilai orang lain. Akuntabilitas merupakan standar pasti
yang mana tindakan seorang professional dapat dinilai dalam situasi yang tidak
jelas atau tanpa terkecuali.
C.
Pengertian
dan Ciri-ciri Nonmalificence
1.
Nonmaleficence
Tidak berbuat yang merugikan
(non-maleficence). Praktik Keperawatan haruslah memilih pengobatan yang paling
kecil risikonya dan paling besar manfaatnya. Misalnya segera melakukan
pemeriksaan kerana kecurigaan. Kaidah ini pula penting terutama sekali ketika
waktu-waktu emergensi atau gawat darurat. Kaidah ini bermaksud tidak
menimbulkan bahaya atau kecederaan kepada pasien dari segi fizikal atau
psikologis. Prinsip non-maleficence ini boleh digambarkan dengan kata ini yaitu
“primum non nocere” iaitu pertama jangan menyakiti. Prinsipo ini menjadi suatu
kewajipan apabila:
- Pasien berada dalam keadaan yang sangat berbahaya atau berisiko kehilangan sesuatu yang sangat penting seperti nyawa atau anggota badan.
- Tindakan dokter tadi ialah yang paling efektif pada waktu itu.
- Manfaat bagi pasien adalah lebih berbanding manfaat kepada dokter.
2.
Ciri-ciri kaidah Nonmaleficence
- Menolong pasien yang emergensi
- Mengobati pasien yang luka
- Tidak membunuh pasien
- Tidak menghina atau memanfaatkan pasien
- Tidak memandang pasien sebagai obyek
- Tidak membahayakan kehidupan pasien kerana kelalaian
- Tidak melakukan white collar crime dalam bidang kesehatan atau kerumahsakitan yang merugikan pihak pasien atau keluarganya
- Memberikan semangat hidup
- Melindungi pasien dari serangan
- Manfaat bagi pasien lebih banyak daripada kerugian dokteR
D.
Informasi
atau Kasus Yang Diangkat
Seorang pasien perempuan, 21 tahun, masuk ke
unit gawat darurat di sebuah rumah sakit. Kondisi pasien dalam keadaan darurat dan
membutuhkan perawatan segera yang intensif. Namun petugas perawat yang menerima
pasien terkesan biasa-biasa saja, lamban, dan tidak mengacuhkan. Dokter pun
baru datang memeriksa pasien setelah tiga jam kemudian, setelah di periksa
pasien di diagnostik menderita penyakit “Reumatoid Artristid” dan kemudian
langsung menawarkan operasi dengan biaya
yang tidak sedikit. Pelaksanaan operasinya pun menunggu giliran. Sementara
menunggu giliran operasi, pasien diminta untuk dirawat di ruang VIP dengan
alasan agar mendapat perhatian dan pelayanan yang lebih baik. Keluarga pasien
bertanya-tanya mengapa harus dirawat diruang VIP sementara mereka bukanlah
orang yang berada. Tarik ulurpun terjadi, tanpa penyelesaian dimana pasien harus
dirawat. Keadaan pasien bertambah buruk dan jiwanya tidak tertolong lagi.
Akibat peristiwa itu, keluarga pasien menuntut pihak rumah sakit dan ingin
mengetahui penyebab kematian si pasien.
E. Pemecahan Kasus Etika Nonmalificence
1.
Mengembangkan
data dasar
a. Orang
yang terlibat : pasien, keluarga pasien, dokter dan perawat.
b. Tindakan
yang diusulkan : tidak menangani pasien dengan baik, dan tanpa melihat latar
belakang pasien ataupun negosiasi dengan keluarga langsung mengambil keputusan
untuk menempatkan pasien.
c. Maksud
dari tindakan tersebut : sementara menunggu giliran untuk operasi dan
mendapatkan perawatan yang lebih.
2.
Mengetahui
lebih dalam jenis penyakit yang di derita pasien
Artritis
reumatoid, adalah suatu penyakit autoimun dimana persendian (biasanya sendi
tangan dan kaki) secara simetris mengalami peradangan, sehingga terjadi
pembengkakan, nyeri dan sering kali akhirnya menyebabkan kerusakan bagian dalam
sendi
3.
Mengidentifikasi
masalah tersebut :
Setelah
melihat kondisi pasien yang kritis seharusnya petugas medis baik dokter maupun
perawat langsung menangani pasien dan tanpa menunda-nunda waktu, setelah itu
baru kembali menjelaskan kepada kuarga pasien tentang langkah-langkah yang
harus diambil/dilakukan agar pasien dapat terus dirawat.
4.
Tindakan
alternatif yang seharusnya diambil
a. Dengan
segera memeriksa kondisi pasien
b. Setelah
memeriksa, menjelaskan kembali jenis penyakit yang diderita pasien kepada pasien dan keluarga pasien
c. Menjelaskan
kepada keluarga tentang tindakan yang di lakukan kepada pasien
d. Menjelaskan
kembalali bahawa keluarga dapat mengambil mengambil bebeerapa langkah angar
pasien tetap dapat di rawat, diantaranya mengurus jamkesmas, jamkesda,
jamsostek dan lain-lain.
5.
Konsekuensi
dari tindakan alternatif
a. Tidak
mempercepat kematian pasien
b. Pasien
di bawa ke suasana beradaptasi dengan masalah penyakitnya
c. Meyakinkan
pasien dan keluarganya
d. Tidak
membingungkan keluarga pasien
e. Petugas
medis sendiri tidak di jerat dalam kasus hukum
F.
Pelanggaran
Kaidah Nonmalificenci
Namun, dalam kasus ini
dokter,
perawat dan pihak rumah sakit
melanggar kaidah dasar bioetik nonmaleficence, karena sesuai dengan contoh
kasus pada buku Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan karangan M. Jusuf
Hanafiah dan Amri Amir yaitu Rumah sakit dan seorang dokter atau
perawat yang menunda-nunda rawat
inap penderita gawat darurat atau menunda-nunda tindakan medik terhadap
penderitanya atas alasan belum membayar uang muka, berarti telah melanggar etik
dan hukum sehingga dapat digugat di pengadilan.
Sesuai dengan prinsip Nonmalificenci berkaitan dengan
kewajiban dokter atau perawat untuk tidak dengan sengaja menimbulkan
kerugian/cedera pasien, maka berdasarkan kasustersebut petugas talah menyalahi
etika yang sebenarnya karena dengan sengaja membiarkan pasien terlalu larut
dalam kesakitan sehingga nyawa pasien tidak dapat tertolong.
Agar tidak terjadi kasus seperti ini lagi maka pihak
rumah sakit harus mempunyai SOP. SOP (Standar Operasional Prosedur) adalah tata
cara atau tahapan yang harus diketahui dalam suatu proses kerja tertentu yang
dapat diterima oleh seorang berwenang atau bertanggung jawab untuk
mempertahankan tingkat penampilan atau kondisi sehingga suatu kegiatan dapat
efektif dan efisien.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Etika profesi
keperawatan adalah filsafat yang mengarahkan tanggung jawab moral yang
mendasari pelaksanaan praktik keperawatan.
Praktik
Keperawatan haruslah memilih pengobatan yang paling kecil risikonya dan paling
besar manfaatnya. Misalnya segera melakukan pemeriksaan kerana kecurigaan.
Kaidah ini pula penting terutama sekali ketika waktu-waktu emergensi atau gawat
darurat
B.
Saran
DAFTAR PUSTAKA
Ø Buku ajar
Etika dan Hukum Kesehatan
Ø Anand A.
Future direction in sicle cell disiace. West J Med 1993
SERING2 BERKUNJUNG KE BLOG KAMI YAH SAY :) SYUKRAN :)
No comments:
Post a Comment