Visitor

Sunday, February 5, 2017

MAKALAH NONMALIFICENCE SISTEM IMUN DAN HEMATOLOGI "KASUS"




KATA PENGANTAR
            Puji syukur kami panjatkan atas kehadirat Allah SWT, Tuhan yang maha Esa karena atas berkat rahmat dan karunianya sehingga kami dapat manyelesaikan tugas ini tanpa ada hambatan suatu apapun, baik dari segi fisik maupun mental.
            Kami menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini belum cukup akurat dan belum sesuai dengan tuntutan yang dimaksud, karena mungkin kurangnya referensi yang didapatkan serta merupakan Kodrat kami sebagai manusia biasa yang tak luput dari kesalahan dan kehilafan.
            Adapun tujuan umum dari penulisan makalah ini adalah untuk mengidentifikasi masalah-masalah etika yang berkaitan dengan Nonmalificenci, serta mengembangkan pokok-pokok permasalahan yang timbul akibat dari kelalaian petugas medis yang di lakukan dengan sengaja.



DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL 
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI  
BAB I PENDAHULUAN     
1.    Latar Belakang
2.    Rumusan Masalah
3.    Tujuan Penulisan
BAB II PEMBAHASAN
A.   Pengertian atau Konsep Etika Keperawatan
B.   Prinsip-prinsip Etika Keperawatan
C.   Pengertian dan Ciri-ciri Nonmalificence
D.   Informasi atau Kasus Yang Diangkat
E.   Pemecahan Kasus Etika Nonmalificence
F.    Pelanggaran Kaidah Nonmalificenci
BAB III PENUTUP
A.   Kesimpulan
B.   Saran




BAB I
PENDAHULUAN


1.    Latar Belakang
Etika profesi keperawatan adalah filsafat yang mengarahkan tanggung jawab moral yang mendasari pelaksanaan praktik keperawatan.
Seorang pasien perempuan, 21 tahun, masuk ke unit gawat darurat di sebuah rumah sakit.  Kondisi pasien dalam keadaan darurat dan membutuhkan perawatan segera yang intensif. Namun petugas perawat yang menerima pasien terkesan biasa-biasa saja, lamban, dan tidak mengacuhkan.

2.    Rumusan Masalah
1.    Apa yang di maksud dengan prinsip atau konsep etika keperatan?
2.    Apa-apa saja yang termasuk dalam etika keperawatan?
3.    Masalah apa saja yang timbul dari kasus yang diangkat?
4.    Bagaimana cara atua metode yang di pakai untuk pemecahan kasus?
5.    Apakah dengan kasus tersebut petugas menyalahi etika Nonmalificenci atau tidak?

3.    Tujuan Penulisan
1.    Untuk mengetahui prinsip atau konsep etika keperawatan
2.    Untuk mengetahu berbagai macam etika keperawatan
3.    Untuk mengetahui masalah-masalah apa saja yang timbul dari kasus yang di angkat
4.    Menerapkan beberapa cara atau metode untuk memcahkan kasus
5.    Mengetahui apakah petugas melanggar etika Nonmalificenci atau tidak





BAB II
PEMBAHASAN


A.   Pengertian atau Konsep Etika Keperawatan
Kata etika berasal dari bahasa yunani, yaitu Ethos, yang berarti “yang baik” atau “yang layak”. Ada tiga aliran tentang etika, yaitu aliran deskriptif, aliran etika normatif, dan etika pluralisme.
Etika profesi keperawatan adalah filsafat yang mengarahkan tanggung jawab moral yang mendasari pelaksanaan praktik keperawatan. Secara umum tujuan etika profesi keperawatan adalah menciptakan dan mempertahankan kepercayaan di antara semua perawat, dan kepercayaan masyarakat terhadap profesi keperawatan. Etika dalam keperawatan mencakup dua hal penting, yaitu etika dalam hal kemampuan penampilan kerja dan etika dalam hal perilaku manusiawi.

B.   Prinsip-prinsip Etika Keperawatan
1.    Otonomi
Prinsip otonomi didasarkan pada keyakinan bahwa individu mampu berpikir logis dan memutuskan. Orang dewasa dianggap kompeten dan memiliki kekuatan membuat keputusan sendiri, memilih dan memiliki berbagai keputusan atau pilihan yang dihargai. Prinsip otonomi ini adalah bentuk respek terhadap seseorang, juga dipandang sebagai persetujuan tidak memaksa dan bertindak secara rasional.
Otonomi merupakan hak kemandirian dan kebebasan individu yang menuntut pembedaan diri. Praktek profesioanal merefleksikan otonomi saat perawat menghargai hak hak pasien dalam membuat keputusan tentang perawatan dirinya.
2.    Benefisiensi
Benefisiensi berarti hanya mengerjakan sesuatu yang baik. Kebaikan juga memerlukan pencegahan dari kesalahan atau kejahatan, penghapusan kesalahan atau kejahatan dan peningkatan kebaikan oleh diri dan orang lain. Kadang-kadang dalam situasi pelayanan kesehatan kebaikan menjadi konflik dengan otonomi.

3.    Keadilan (Justice)
Prinsip keadilan dibutuhkan untuk terapi yang sama dan adil terhadap orang lain yang menjunjung prinsip-prinsip moral, legal dan kemanusiaan . Nilai ini direfleksikan dalam praktek profesional ketika perawat bekerja untuk terapi yang benar sesuai hukum, standar praktek dan keyakinan yang benar untuk memperoleh kualitas pelayanan kesehatan .
4.    Nonmalefisien
Prinsip ini berarti segala tindakan yang dilakukan pada klien tidak menimbulkan bahaya / cedera secara fisik dan psikologik.
5.    Veracity (kejujuran)
Prinsip veracity berarti penuh dengan kebenaran. Nilai ini diperlukan oleh pemberi layanan kesehatan untuk menyampaikan kebenaran pada setiap pasien dan untuk meyakinkan bahwa pasien sangat mengerti. Prinsip veracity berhubungan dengan kemampuan seseorang untuk mengatakan kebenaran.
6.    Fidelity
Prinsip fidelity dibutuhkan individu untuk menghargai janji dan komitmennya terhadap orang lain. Perawat setia pada komitmennya dan menepati janji serta menyimpan rahasia pasien. Ketaatan, kesetiaan adalah kewajiban seseorang untuk mempertahankan komitmen yang dibuatnya.
Kesetiaan itu menggambarkan kepatuhan perawat terhadap kode etik yang menyatakan bahwa tanggung jawab dasar dari perawat adalah untuk meningkatkan kesehatan, mencegah penyakit, memulihkan kesehatan dan meminimalkan penderitaan.
7.    Kerahasiaan (confidentiality)
Aturan dalam prinsip kerahasiaan ini adalah bahwa informasi tentang klien harus dijaga privasi-nya. Apa yang terdapat dalam dokumen catatan kesehatan klien hanya boleh dibaca dalam rangka pengobatan klien. Tak ada satu orangpun dapat memperoleh informasi tersebut kecuali jika diijin kan oleh klien dengan bukti persetujuannya. Diskusi tentang klien diluar area pelayanan, menyampaikannya pada teman atau keluarga tentang klien dengan tenaga kesehatan lain harus dicegah.
8.    Akuntabilitas (accountability)
Prinsip ini berhubungan erat dengan fidelity yang berarti bahwa tanggung jawab pasti pada setiap tindakan dan dapat digunakan untuk menilai orang lain. Akuntabilitas merupakan standar  pasti yang mana tindakan seorang professional dapat dinilai dalam situasi yang tidak jelas atau tanpa terkecuali.


C.   Pengertian dan Ciri-ciri Nonmalificence
1.    Nonmaleficence
Tidak berbuat yang merugikan (non-maleficence). Praktik Keperawatan haruslah memilih pengobatan yang paling kecil risikonya dan paling besar manfaatnya. Misalnya segera melakukan pemeriksaan kerana kecurigaan. Kaidah ini pula penting terutama sekali ketika waktu-waktu emergensi atau gawat darurat. Kaidah ini bermaksud tidak menimbulkan bahaya atau kecederaan kepada pasien dari segi fizikal atau psikologis. Prinsip non-maleficence ini boleh digambarkan dengan kata ini yaitu “primum non nocere” iaitu pertama jangan menyakiti. Prinsipo ini menjadi suatu kewajipan apabila:
  • Pasien berada dalam keadaan yang sangat berbahaya atau berisiko kehilangan sesuatu yang sangat penting seperti nyawa atau anggota badan.
  • Tindakan dokter tadi ialah yang paling efektif pada waktu itu.
  • Manfaat bagi pasien adalah lebih berbanding manfaat kepada dokter.
2.    Ciri-ciri kaidah Nonmaleficence
  • Menolong pasien yang emergensi
  • Mengobati pasien yang luka
  • Tidak membunuh pasien
  • Tidak menghina atau memanfaatkan pasien
  • Tidak memandang pasien sebagai obyek
  • Tidak membahayakan kehidupan pasien kerana kelalaian
  • Tidak melakukan white collar crime dalam bidang kesehatan atau kerumahsakitan yang merugikan pihak pasien atau keluarganya
  • Memberikan semangat hidup
  • Melindungi pasien dari serangan
  • Manfaat bagi pasien lebih banyak daripada kerugian dokteR

D.   Informasi atau Kasus Yang Diangkat

Seorang pasien perempuan, 21 tahun, masuk ke unit gawat darurat di sebuah rumah sakit.  Kondisi pasien dalam keadaan darurat dan membutuhkan perawatan segera yang intensif. Namun petugas perawat yang menerima pasien terkesan biasa-biasa saja, lamban, dan tidak mengacuhkan. Dokter pun baru datang memeriksa pasien setelah tiga jam kemudian, setelah di periksa pasien di diagnostik menderita penyakit “Reumatoid Artristid” dan kemudian langsung  menawarkan operasi dengan biaya yang tidak sedikit. Pelaksanaan operasinya pun menunggu giliran. Sementara menunggu giliran operasi, pasien diminta untuk dirawat di ruang VIP dengan alasan agar mendapat perhatian dan pelayanan yang lebih baik. Keluarga pasien bertanya-tanya mengapa harus dirawat diruang VIP sementara mereka bukanlah orang yang berada. Tarik ulurpun terjadi, tanpa penyelesaian dimana pasien harus dirawat. Keadaan pasien bertambah buruk dan jiwanya tidak tertolong lagi. Akibat peristiwa itu, keluarga pasien menuntut pihak rumah sakit dan ingin mengetahui penyebab kematian si pasien.

E.   Pemecahan Kasus Etika Nonmalificence
1.    Mengembangkan data dasar
a.    Orang yang terlibat : pasien, keluarga pasien, dokter dan perawat.
b.    Tindakan yang diusulkan : tidak menangani pasien dengan baik, dan tanpa melihat latar belakang pasien ataupun negosiasi dengan keluarga langsung mengambil keputusan untuk menempatkan pasien.
c.    Maksud dari tindakan tersebut : sementara menunggu giliran untuk operasi dan mendapatkan perawatan yang lebih.
2.    Mengetahui lebih dalam jenis penyakit yang di derita pasien
Artritis reumatoid, adalah suatu penyakit autoimun dimana persendian (biasanya sendi tangan dan kaki) secara simetris mengalami peradangan, sehingga terjadi pembengkakan, nyeri dan sering kali akhirnya menyebabkan kerusakan bagian dalam sendi

3.    Mengidentifikasi masalah tersebut :
Setelah melihat kondisi pasien yang kritis seharusnya petugas medis baik dokter maupun perawat langsung menangani pasien dan tanpa menunda-nunda waktu, setelah itu baru kembali menjelaskan kepada kuarga pasien tentang langkah-langkah yang harus diambil/dilakukan agar pasien dapat terus dirawat.

4.    Tindakan alternatif yang seharusnya diambil 
a.    Dengan segera memeriksa kondisi pasien
b.    Setelah memeriksa, menjelaskan kembali jenis penyakit yang diderita pasien kepada  pasien dan keluarga pasien
c.    Menjelaskan kepada keluarga tentang tindakan yang di lakukan kepada pasien
d.    Menjelaskan kembalali bahawa keluarga dapat mengambil mengambil bebeerapa langkah angar pasien tetap dapat di rawat, diantaranya mengurus jamkesmas, jamkesda, jamsostek dan lain-lain.

5.    Konsekuensi dari tindakan alternatif
a.    Tidak mempercepat kematian pasien
b.    Pasien di bawa ke suasana beradaptasi dengan masalah penyakitnya
c.    Meyakinkan pasien dan keluarganya
d.    Tidak membingungkan keluarga pasien
e.    Petugas medis sendiri tidak di jerat dalam kasus hukum

F.    Pelanggaran Kaidah Nonmalificenci
Namun, dalam kasus ini dokter, perawat dan pihak rumah sakit melanggar kaidah dasar bioetik nonmaleficence, karena sesuai dengan contoh kasus pada buku Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan karangan M. Jusuf Hanafiah dan Amri Amir yaitu Rumah sakit dan seorang dokter atau perawat yang menunda-nunda rawat inap penderita gawat darurat atau menunda-nunda tindakan medik terhadap penderitanya atas alasan belum membayar uang muka, berarti telah melanggar etik dan hukum sehingga dapat digugat di pengadilan.
Sesuai dengan prinsip Nonmalificenci berkaitan dengan kewajiban dokter atau perawat untuk tidak dengan sengaja menimbulkan kerugian/cedera pasien, maka berdasarkan kasustersebut petugas talah menyalahi etika yang sebenarnya karena dengan sengaja membiarkan pasien terlalu larut dalam kesakitan sehingga nyawa pasien tidak dapat tertolong.
Agar tidak terjadi kasus seperti ini lagi maka pihak rumah sakit harus mempunyai SOP. SOP (Standar Operasional Prosedur) adalah tata cara atau tahapan yang harus diketahui dalam suatu proses kerja tertentu yang dapat diterima oleh seorang berwenang atau bertanggung jawab untuk mempertahankan tingkat penampilan atau kondisi sehingga suatu kegiatan dapat efektif dan efisien.




BAB III
PENUTUP


A.   Kesimpulan
Etika profesi keperawatan adalah filsafat yang mengarahkan tanggung jawab moral yang mendasari pelaksanaan praktik keperawatan.
Praktik Keperawatan haruslah memilih pengobatan yang paling kecil risikonya dan paling besar manfaatnya. Misalnya segera melakukan pemeriksaan kerana kecurigaan. Kaidah ini pula penting terutama sekali ketika waktu-waktu emergensi atau gawat darurat



B.   Saran





DAFTAR PUSTAKA

https://zulfiprint19.blogspot.co.id
Ø  Buku ajar Etika dan Hukum Kesehatan
Ø  Anand A. Future direction in sicle cell disiace. West J Med 1993

 SERING2 BERKUNJUNG KE BLOG KAMI YAH SAY :) SYUKRAN :)

No comments:

Post a Comment